Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu

Jumat 03-03-2023,07:51 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 

Kategori :