JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding sudah tepat dan mengatakan jika PN Jakpus melebihi kewenangan pengadilan.
Hal itu dikarenakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dianggap telah melebihi kewenangan pengadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Jeirry Sumampow saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 22E UUD Tahun 1945 yang berbunyi Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
BACA JUGA:Viral! Pria ODGJ Terjebak Dalam Kontainer, Tiba-tiba Pindah dari Maluku Ke Surabaya
Oleh sebab itu, putusan yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat dianggap bertentangan dengan bunyi Pasal 22E UUD Tahun 1945 dan dapat mengacaukan tahapan pemilu yang sudah bertahap sejak tahun 2022 lalu.
"Bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun," kata Jeirry.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," lanjutnya.
Tidak hanya itu, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA dianggap tidak tepat lantaran dapat berdampak kesemuanya.
Menurutnya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, seharusnya cukup hak Partai Prima saja yang tahapan verifikasinya dipulihkan atau bisa juga KPU yang diberikan sangsi.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," jelas Jeirry.
BACA JUGA:WC Meledak di Duren Sawit, Seorang Lansia Alami Luka Bakar