"Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan PRIMA kepada KPU dan memerintahkannya untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.
Tentunya hal heboh tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari KPU RI. Nantinya pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebelumnya, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Rencana Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Dibongkar Kepolisian, Bukti Digital Bicara
BACA JUGA:Persija Vs Persib Resmi Ditunda, Luis Milla: Kurang Fair, Kami Tidak Mengerti!
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat :
Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023
Amar putusan
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);