AG Sulit Ditahan Karena Berstatus Anak Meskipun Sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA Ungkap Aturannya
Fakta-fakta baru terungkap di kasus Penganiayaan David yang dilakukan Mario dandy-Twitter-Twitter/@Paltiwest
JAKARTA, DISWAY.ID - Usai dinaikan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan David Ozora, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG tidak bisa ditahan di ruang tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yant memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Rencana Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Dibongkar Kepolisian, Bukti Digital Bicara
BACA JUGA:Film Tulah 6/13 Petualangan di Hutan Bawa Teror Masa Lalu
Sementara, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ahmad Sofyan mengungkapkan penahanan terhadap AG seharusnya tidak dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ucapnya.
Penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," sebutnya.
BACA JUGA:Surat ke Dody dan Istri Bikin Teddy Minahasa Makin Tersudut, ‘Buang Badan ke Arif’
"Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Status AG pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya Crystalino David Ozora saat ini dinaikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakam saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: