Laporan Pengancaman oleh Asisten Nikita Mirzani Naik Penyidikan di Polda Metro Jaya

Laporan Pengancaman oleh Asisten Nikita Mirzani Naik Penyidikan di Polda Metro Jaya

Polda Metro menaikkan status laporan Pengancaman oleh Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra-disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya nenaikkan status laporan dugaan pengancaman dengan korban berinisial RGP atau Dokter Reza Gladys menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima LP itu pada 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Breaking News! Rumah Kades Kohod Arsin Digeledah Bareskrim Pasca Pemeriksaan Istri dan Keluarga

BACA JUGA:Alasan Sakit, Vadel Badjideh Minta Pemeriksaan Polisi Ditunda, Pengacara Nikita Mirzani: Jemput Paksa!

"Jadi, tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya IM dalam lidik ya," katanya kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.

Diungkapkannya, kejadian itu berawal saat RGP memiliki masalah dengan artis Nikita Mirzani.

"Jadi, peristiwa yang dilaporkan ini adalah, pelapor selaku korban menerangkan bahwa berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM, di mana saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Titok milik saudari NM," ungkapnya.

BACA JUGA:Razman Nasution Ribut dengan Hotman Paris di Sidang Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Harusnya Diberi Sanksi

Dijelaskannya, pada 13 November korban akhirnya menghubungi terlapor yang diduga asisten Nikita Mirzani.

"Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan. Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp ya, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," jelasnya.

Namun, korban malah mendapat ancaman oleh asisten Nikita.

"Kemudian korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujarnya.

"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," lanjutnya.

BACA JUGA:Bungkam Soal Kabar Putus, Nikita Mirzani Hanya Ingin Jalin Hubungan Privasi dengan Matthew Gilbert

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads