David Ozora Tak Mengenali Siapapun Termasuk Ayahnya Jonathan Latumahina, Saat Tidur Menangis Sendiri Seperti Kesakitan

Jumat 03-03-2023,14:13 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:The 90's Festival Umumkan Line Up Fase Pertama, Ada Mr. Big Sampai The Cardigans!

BACA JUGA:Detik-detik Peran Si Cantik AGH Terekam Kamera CCTV, Video yang Ada di HP Jelaskan Semuanya?

Akan tetapi meskipun AG pacar Mario tersebut tidak dilakukan penahanan, menurut kepolisian hal tersbeut dikarenakan AG masih berusia di abwah umur 15 tahun.

Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yant memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:The 90's Festival Umumkan Line Up Fase Pertama, Ada Mr. Big Sampai The Cardigans!

BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Atas Penundaan Pemilu, Jeirry Sumampow: PN Jakpus Melebihi Kewenangan Pengadilan

Sementara, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ahmad Sofyan mengungkapkan penahanan terhadap AG seharusnya tidak dilakukan.

"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ucapnya.

Penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," sebutnya.

BACA JUGA:WC Meledak di Duren Sawit, Seorang Lansia Alami Luka Bakar

BACA JUGA:Rencana Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Dibongkar Kepolisian, Bukti Digital Bicara

"Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Status AG pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya Crystalino David Ozora saat ini dinaikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakam saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Kategori :