“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor,” kata Zain.
Pihaknya, mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yaitu letter T dan kunci motor palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," ujar Zain.