JAKARTA, DISWAY.ID - Vonis 4 terdakwa peringatan penyidikan atau Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dinyatakan Inkrah.
Adapun 4 orang terdakwa tersebut diantaranya, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Menyikapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto berikan tanggapan serius.
“Vonis mereka sudah inkrah,” ujar Djuyamto, dilansir dari PMJ NEWS, Minggu 5 Maret 202.
BACA JUGA:Banyak Kendala, Pendaftaran SNPMB 2023 Diperpanjang hingga 17 Maret 2023
Adapun, Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa.
“Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto.
Di samping itu, terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan Agus Nurpatri 2 tahun.
Keduanya diketahui mengajukan banding hari Jumat 3 Maret 2023.
BACA JUGA:Arahan Kementerian ESDM Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Singgung Soal Analisa Risiko
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Tangisan Putri Hendra Kurniawan Pecah, Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara
Tangisan putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin pecah saat hadir di persidangan agenda pembacaan vonis.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 27 Februari 2023.