BACA JUGA:Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Pindah ke Polda Metro Jaya, AG Menyusul?
Sebelumnya Hengki mengatakan, pihak tak bisa sembarang memutuskan perkara terhadap pelaku anak, AG.
Hal ini berkaitan dengan aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.
Sementara, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ahmad Sofyan mengungkapkan penahanan terhadap AG seharusnya tidak dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ucapnya.