Dituduh Lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Eks Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Rabu 08-03-2023,08:54 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo. 

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Direktur PT. Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. 

Laporan polisi tersebut sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. 

Laporan polisi itu disampaikan PT. Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas. 

BACA JUGA:Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru Budi Angkat Bicara

Diduga pula terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana, pasal 385 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

“Itu terjadi di PT. Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuochao, selaku eks Direktur PT. Konawe Putra Propertindo,” terangnya. 

Parahnya, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan Raka, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT. KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang. 

“Nah, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri,” ungkap Gunawan Raka.  

Ini sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 Nomor: B/82/X/2020 Ditreskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020. 

Yang intinya, kasus tersebut telah dilimpahkan penanganan atas laporan tersebut ke Dirpidsus Bareskrim Polri. 

“Perlu kami jelaskan bahwa atas laporan kami tersebut, Polda Sultra telah menetapkan 2 tersangka dan menerbitkan daftar pencarian Orang (DPO) serta Red Notice terhadap dua tersangka tersebut,” terangnya. 

Anehnya, sampai saat ini tidak dilimpahkan ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan, malahan tiba-tiba perkara tersebut di SP3 yang mana hal tersebut melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice. 

Dimana, kata Gunawan, hal tersebut menunjukan adanya penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan, ketidakadilan dan ketidak  profesionalan Polri dalam menyidik perkara. 

Di mana Laporan nomor: LP / 281 / VI / 2019 / SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019 yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan. 

“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” urai Gunawan.

Kategori :