JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan baru beli LPG 3 kg.
Dalam aturan baru beli LPG 3 kg tersebut, mayarakat harus daftar dulu baru bisa beli LPG 3 kg yang merupakan gas subsidi pemerintah.
Pada peraturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:43 Warga Kampung Genteng Natuna Masih Dalam Pencarian Akibat Bencana Tanah Longsor
Dalam pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini.
Sedangkan wilayah pertama yang akan didata mulai Maret ini antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Selanjutnya pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg akan dilakukan di di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
BACA JUGA:Serangan Israel Tewaskan 6 Warga Pelestina di Jenin, Belasan Lainya Terluka
Dalam aturan tersebut, nantinya beli LPG 3 kg di mana pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.
Adapun aturan beli LPG 3 kg menurut Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut;