Mahfud MD Endus Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Seret Dirjen Pajak dan Bea Cukai: Harus Dilacak

Rabu 08-03-2023,19:02 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Menkopolhukam Mahfud MD klaim mengendus adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mafud MD mengungkapkan jika transaksi janggal ini berbeda dari kasus eks pejabat Ditjen pajak yang menyeret Rafael Alun Trisambodo.

Persoalan rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kabarnya tembus Rp 500 Miliar.

Mahfud MD tanpa ragu terang-terangan mengungkap kecurigaannya tersebut terkait transaksi janggal Rp 300 triliun.

"Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar (temuan PPATK)," ujar Mahfud, dilansir dari PMJ NEWS, 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Apa Itu Sidang Isbat? Simak Pengertian, Tahapan, dan Jadwal Pelaksanaannya Untuk Tetapkan Awal Ramadan 2023

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," jelasnya melanjutkan.

Lanjut Mahfud MD, pihaknya sudah menyerahkan informasi tersebut kepada Menkeu Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya nggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 T, harus dilacak," ujarnnya.

Meski begitu, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Kemenkeu berkenaan pernyataan Mahfud tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 2023 dan Tahapan Lengkapnya

Sederet Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo

Irjen Kementrian Keuangan (Kemenkeu) beberkan pelanggaran ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kemenkeu mengklaim sudah lakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Menurut informasi, tujuan lakukan audit tersebut untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan.

Kategori :