40 rekening yang dibekukan oleh PPATK tersebut terdiri dari rekening yang dimiliki oleh keluarga dari Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:Nyesek! Audi Marissa Kena Tipu Anak 19 Tahun Penjual Tiket BLACKPINK
Sedangkan AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy pada Rabu 8 Maret menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 6 jam atas penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya status AG yang sebelumnya sebagai saksi telah dinaikan oleh kepolisian menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap AG.
Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan jika AG akan menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
BACA JUGA:Cocok Jadi Menu Takjil, Ini Resep Pukis Cokelat Kelapa yang Nikmatnya Bikin Lidah Menari-nari!
Menurt Kombes Hengki penahanan terhadap AG akan dilakukan selama tujuh hari kedepan tentunya dengan pertimbangan dan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Penahan dari AG nantinya tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kombes Hengki.
Kondisi David Semakin Membaik
Setelah sempat koma kurang lenih dua minggu, kondisi David semakin menunjukan kemajuan yang positif.
Pada Selasa 7 Maret, sang ayah Jonathan Latumahina mempostik kondisi david yang mulai terlihat terbangun dari koma.
BACA JUGA:Hino Kenalkan Program CSR Training Eco Printing Batik, Dorong Kelompok Pengrajin untuk Berinovasi