JAKARTA, DISWAY.ID-- Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora akhirnya ditahan.
Penahanan AG pacar Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Polisi punya alasan tegas dalam melakukan penahanan terhadap AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
BACA JUGA:Mario Dandy Sudah Dijenguk Orang Tua? Pengacara Mengaku Tidak Tahu
BACA JUGA:Malah Buka Kantor di Malaysia, Elon Musk Ternyata Kasih Peringatan Sudah Lama: Harap Berhati-Hati
Alasannya, polisi telah mempertimbangkan secara objektif dan subjektif untuk menahan AG di LPKS.
"(Alasan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan pelaku anak AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
Adapun pertimbangan lainnya, polisi bersama instansi mitra lainnya memperhatikan hal-hal hingga melakukan penahanan terhadap AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.
"Kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.
BACA JUGA:Saksi Kunci Bongkar Sikap Mario Dandy Cs Tidak Menyesali Perbuatannya
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
"Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan AG ditahan di LPKS selama tujuh hari kedepan usai diperiksa selama 6 jam lebih.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.