Alasan Tegas Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy di LPKS

Kamis 09-03-2023,05:53 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (LPKS) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (Sosial) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.

BACA JUGA:ASN DPRD Tangsel yang Rumahnya Digembok Debt Collector Mau Bertemu Mahfud MD, Singgung Utang Tinggal Rp 100 Juta

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kebrutalan Debt Collector Kosongkan Rumah ASN DPRD Tangsel, 'Diacak-Acak, Barang Habis Dibawa'

Sebelumnya, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) diperiksa Polda Metro Jaya dalam lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.

AG diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Rabu 8 Maret 2023.


AG pacar Mario Dandy menjadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan David. -@agnsgraciiaaa-Instagram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan AG didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

BACA JUGA:Janda Muda Disetubuhi Tetangga di Banten, Alasan Mengantar ke Tempat Kerja, Begini Modusnya

BACA JUGA:Juru Selamat

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, red), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," sambungnya.

Kategori :