"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (LPKS) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (Sosial) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.
Sebelumnya, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) diperiksa Polda Metro Jaya dalam lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.
AG diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Rabu 8 Maret 2023.
AG pacar Mario Dandy menjadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan David. -@agnsgraciiaaa-Instagram
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan AG didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
BACA JUGA:Janda Muda Disetubuhi Tetangga di Banten, Alasan Mengantar ke Tempat Kerja, Begini Modusnya
BACA JUGA:Juru Selamat
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, red), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," sambungnya.