JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan jadwal dan lokasi Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini Kamis, 9 Maret 2023, kembali beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini resmi dicabut.
Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di Indonesia sehingga ruang publik tak lagi dibatasi.
BACA JUGA:Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Panggil Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro
Kendati begitu, masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tetap diimbau agar selalu menjaga kesehatan dengan memakai masker.
Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan baru dan perpanjang, seluruh gerai dan Simling turut menyesuaikan kebijakan baru pemerintah.
Masing-masing wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus SIM, baik di Satpas, Gerai SIM atau SIM Keliling.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling.
BACA JUGA:PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Mencurigakan 300 T ke Kemenkeu
Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat kamu jumpai di masing-masing wilayah.
Patut diingat, pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (pribadi). Anda bisa memanfaatkan jadwal dan lokasi SIM Keliling pada hari ini-Foto/Dok/Dimas-
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.