Mario Dandy Akan Dikonfrontasi Dengan APA, Polda Metro Jaya: Jika Diperlukan Dipanggil Kembali

Kamis 09-03-2023,13:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Konfrontasi atau mempertemukan antar pihak yang terkait dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo akan dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan jika diperlukan konfrontasi saksi berinisial APA dengan Mario Dandy Satrio (20) dan tersangka lain akan dilakukan.

"Akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:PPATK Ungkap Analisa Harta Kepala Bea Cukai Makassar Telah Diserahkan ke KPK Sejak 2022

BACA JUGA:Dalam Sehari Hidup Mario Dandy Hancur, Pacar Ditahan di LPK dan Ayahnya Dipecat Serta Rekening Dibekukan

Kombes Hengki menjelaskan jika APA sudah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, jika perlu diperiksa lagi maka APA akan segera dipanggil.

"APA ini sudah diperiksa saat di (Polres, red) Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law, semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sedangkan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora ditahan.

BACA JUGA:Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Lakukan Pendalaman

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Ditunda, Kepolisian Ungkap Alasannya

Hengki menyebutkan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

"Namun dengan pertimbangan  kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.

Kategori :