2. Memiliki KTP Elektronik
3. Jika belum memiliki KTP Eletronik, syaratnya harus sudah melakukan perekaman
4. Memiliki email dan nomor hp yang aktif
BACA JUGA:Link Download Aplikasi e-KTP Digital dan Cara Penggunaannya di HP
Langkah-langkah pendaftaran KTP digital
1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel yang baru tersedia di Andorid.
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel
3. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Lakukan verifikasi email dengan login ke email pribadi dan mengklik tautan yang dikirimkan PPID Kemendagri.
BACA JUGA:Link Download Aplikasi e-KTP Digital dan Cara Penggunaannya di HP
Setelah tahapan pendaftaran selesai, kemudian pemohon harus mendatangi dinas penduduk dan catatan sipil (disdukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) atau mendapatkan QR code.
Kemudian QR code KTP digital yang berhasil diproses tersebut disahkan dengan tanda tangan elektronik (TTE) dari kepala disdukcapil setempat.
Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol aktivasi.
BACA JUGA:Dirjen Dukcapil: Sudah Tinggal di Luar DKI, Ayo Segera Pindah KTP
Sebagai catatan, aktivitasi sebaiknya dilakukan di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili dengan didampingi petugas karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Setelah klik tombol aktivasi tadi dilakukan, selanjutnya ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.