Soal Dugaan Transaksi Gelap Senilai Rp 300 T di Kemenkeu, Wapres: 'Segera Diusut Tuntas'

Jumat 10-03-2023,16:32 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menegaskan dugaan kasus transaksi gelap yang mencurigakan senilai Rp 300 T di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat segera diusut tuntas.

Sebelumnya dugaan itu heboh pasca adanya pernyataan dari Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 T yang sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

BACA JUGA:PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Mencurigakan 300 T ke Kemenkeu

"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, saya kira terus diusut tuntas," kata Wapres Ma'ruf Amin, dikutip dari keterangannya pada Jumat,, 10 Maret 2023.

Ma'ruf Amin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebaskan adanya aliran dana negara yang diselewengkan.

Apabila memang terindikasi adanya penyimpangan atau penyelewengan keuangan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Maka dari itu Ma'ruf Amin ingin keseluruhan pihak bisa berkoordinasi mengungkap transaksi mencrigakan tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Endus Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Seret Dirjen Pajak dan Bea Cukai: Harus Dilacak

"Hal-hal yang memang ada penyimpangan dan memang itu sudah ada indikasinya, itu memang menjadi kewenangan yang berwenang," paparnya.

Selain itu ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu segera menelusuri transaksi keuangan mencurigakan.

Apalagi jika ada pegawai pemerintah yang menemukan adanya transaksi gelap itu bisa langsung melaporkan LHKPN dalam bentuk pertanggungjawaban harta kekayaannya.

Ia menilai LHKPN merupakan sebuah aturan yang mengikat dalam hal penyelenggara negara, plus pengawasan publik saat ini.

BACA JUGA:Ada Temuan Janggal Pergerakan Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu Hari Ini, Mahfud MD : Itu Harus Dilacak

"Sebenarnya itu sudah menjadi aturan ya, semua pegawai termasuk di Kementerian Keuangan itu harus sudah melaporkan LKH setiap tahun," tandasnya.

Kategori :