Terungkap! Amar Zoni Beri Upah Rp1,5 Juta pada Supirnya untuk Beli Sabu

Sabtu 11-03-2023,07:04 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

"Yang Rp500 ribu itu untuk ongkos sopirnya dan temannya," kata Kompol Achmad Ardhy. 

"Ongkos pegangan buat transport ke Kampung Boncos untuk beli sabu," tandasnya. 

Diketahui, dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan 4 barang bukti, yaitu pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram. 

BACA JUGA:Cabut Perlidungan Fisik, LPSK Tak Larang Richard Eliezer Jika Ingin Dipindahkan ke Lapas Salemba

Kedua, satu bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat bruto 0.14 gram.

Kemudian ketiga, 1 unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone. 

Dengan ditangkapnya tiga tersangka tersebut, polisi pun mempersangkakan ketiganya dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. 

Kategori :