b. Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN
Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa.
c. Memastikan pasca normalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler
difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan.
d. Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN
Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak
pendidikan para siswa.
e. Mengefektifkan peran Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang
komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan
orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari
terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil.
f. Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman terutama
kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak untuk
mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang
mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin.
g. Terkait adanya pemisahan ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1