dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3 agar ditempatkan diruang yang sama
untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunukasi.
h. Memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan
dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar
mengajar terhadap para siswa.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM menduga ada 2 pelanggaran HAM terkait permasalahan relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok.
"Polemik relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok
berpotensi menimbulkan adanya dugaan pelanggaran HAM," ujar Putu Elvina.
Oleh sebab itu, lanjut Putu Elvina, pihak Komnas HAM langsung melakukan peninjauan langsung ke lokasi SDN Pondok Cina 1 dan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
Bahkan, pihak Komnas HAM juga melakukan langkah-langkah berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.