Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

Senin 13-03-2023,06:56 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Pihaknya menyebut lolosnya timnas Israel akan menjadi ujian berat bangsa Indonesia untuk membuktikan kekonsistenannya dalam pembelaan terhadap Palestina dan penolakan atas segala bentuk penjajahan seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

“Apabila Tim sepak bola Israel hadir di Indonesia, maka ini akan menjadi sebuah bentuk pengakuan secara tidak langsung bagi eksistensi Israel dan bentuk dukungan atas penjajahan yang dilakukan Israel kepada bangsa Palestina” kata Dr. Sarbini Abdul Murad, Ketua Presidium MER-C Indonesia, melalui laman Mer-c.org.

Ketegasan pemerintah dalam hal ini Menpora akan menjadi menjadi catatan sejarah keseriusan pemerintah bersikap terhadap penjajahan Israel atas tanah Palestina. 

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

Diketahui Pemerintah Indonesia telah memiliki sikap terhadap Israel.

Dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 Bab X dijelaskan bahwa hubungan RI - Israel sebagai berikut:

(150) Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

(151) Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

BACA JUGA:ASN DPRD Tangsel yang Rumahnya Digembok Debt Collector Mau Bertemu Mahfud MD, Singgung Utang Tinggal Rp 100 Juta

Kategori :