Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dan anggota DKPP, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.