JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019.
Dugaaan korupsi dana pensiun Pelindo hingga ratusan miliar rupiah ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
"Perkara DT4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar dan akan berkembang terus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Video Hujan Cacing di Tiongkok Bikin Merinding, Hoax atau Fakta?
Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait kasus ini.
Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.
Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.
BACA JUGA:Baru Saja Terjadi Gempa M 4,4 di Maluku Barat Daya
BACA JUGA:Silicon Startup
"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya.
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan kalau Kejagung masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.
“Yang pasti, ditemukan mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi telah melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian,” kata Kuntadi.
Kasus ini berawal dengan adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelas Dirdik Kuntadi.