JAKARTA, DISWAY.ID - Pengajuan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut.
"Kami sudah putuskan menolak," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
BACA JUGA:LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi Kunci Kasus Mario Dandy
Dirinya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait alasan penolakan permohonan perlindungan AG.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo disebut bertemu dengan APA beberapa hari sebelum menganiaya Cristalino David Ozora.
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan kliennya bertemu dengan APA secara langsung.
BACA JUGA:LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi Kunci Kasus Mario Dandy
BACA JUGA:Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Singgung Keterangan Saksi
"Saya lupa, kalau gak salah tanggal 30 atau 29 Januari. Pokoknya sekitar tanggal segitu (Bertemu APA, red), coba dikonfirmasi lagi nanti ke penyidik soal tanggalnya," katanya kepada awak media, Senin 13 Maret 2023.
"Yang pasti ceritanya dari APA. Dalam BAP klien kami sampaikan yang menceritakan awal itu ya APA," tambahnya.