Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Singgung Keterangan Saksi

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Singgung Keterangan Saksi

Dugaan gaya pacaran AG sebelum menjalin hubungan dengan Mario Dandy dibongkar oleh sosok ini--Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap D oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.

Penolakan perlindungan AG diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 13 Maret 2023.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Hasto menjelaskan dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.

BACA JUGA:LPSK Tolak Permohonan AG, Fakta Rekonstruksi Bongkar Kebohongan Pelaku

BACA JUGA:Modal Kekinian Wuling Alvez Dobrak Pasar SUV Kompak, Memadukan Inovasi dan Style

Kemudian huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. 

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.

Namun, kata Hasto, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Datangi KPK, Wahono Saputra Miliki Harta Rp 14 Miliar

BACA JUGA:Silicon Valley Bank Bangrut Jadi Ancaman Krisis Keuangan Amerika

"Rekomendasi tersebut berkenaan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Hasto. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: