LPSK Tolak Permohonan AG, Fakta Rekonstruksi Bongkar Kebohongan Pelaku
LPSK tolak permohonan AG setelah setelah sebelumnya sempat mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). -@agnsgraciiaaa-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID – LPSK tolak permohonan AG setelah setelah sebelumnya sempat mengajukan perlindungan.
LPSK mengungkapkan bahwa mengeluarkan keputusan final terhadap mengajuan surat perlindungan dari AG.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK menjelaskan jika AG telah mengajukan surat permohonan sejak ditetapkan sebagai saksi atas penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Saat iin pihak kepolisian telah menetapkan status AG sebagai pelaku dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Datangi KPK, Wahono Saputra Miliki Harta Rp 14 Miliar
BACA JUGA:Modal Kekinian Wuling Alvez Dobrak Pasar SUV Kompak, Memadukan Inovasi dan Style
Penolakan perlindungan AG ini diungkapkan oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami sudah putuskan untuk menolak permohonan AG,” jelas Susilaningtias.
Dalam penolakan pengajuan AG tersebut, LPSK juga telah melakukan berbagai pertimbangan termasuk fakta-fakta baru yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal tersebut diungkapkan oleh Edwin yang menjelaskan jika pihaknya akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Dugaan Manipulasi Korupsi Proyek BTS Kominfo Diungkap Kejagung, Adik Menkominfo Ikut Terseret?
Menurut Edwin bahwa fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi nantinya akan dibahas saat rapat untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.
Sedangkan Mellisa Anggraini salah satu kuasa hukum David Ozora mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kehohongan dan peran AG saat penganiayaan David yang dilakukan Mario.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: