JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada 4 poin penting pelamar P1 yang gagal penempatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa sebanyak 3.043 pelamar berstatus Guru Honore Prioritas 1 (P1) gagal mendapatkan penempatan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengumuman gagalnya penempatan 3.043 guru honorer P1 disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023.
BACA JUGA:Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
Bunyinya, bahwa terjadi perubahan status pada 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Pembatalan disebut terjadi karena dampak proses verifikasi dari sanggahan pelamar P1.
Nunuk dalam keterangannya yang dikutip Rabu 15 Maret 2023 menjelaskan, 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan.
Kata Nunuk, proses tersebut yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, Kemendikbudristek tetap memprioritaskan P1.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.
"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing masing pada tahun 2023 ini," kata Nunuk dalam keterangannya.