Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana-Instagram/@wibisanabima-
JAKARTA, DISWAY.ID-Tenaga honorer makin resah dengan munculnya informasi soal model baru pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK.
PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif.
Menurut informasi yang beredar, skema PPPK terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri
Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK.
Pasalnya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.
"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana, enggan membeberkan detailnya.
Menurut Bima Haria Wibisana, PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.
Namun, Bima Haria Wibisana membantah mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN.
"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima Haria, Senin 7 Februari 2023.
Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima Haria Wibisana mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.
BACA JUGA:Megawati Minta MenPAN-RB Perhatikan Nasib Honorer Pendidikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: genpi.co