JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, bahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri memerintahkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Penindakan tegas tersebut berlaku bagi semua pengguna kendaraan sehingga kendaraan yang menggunakan pelat khusus tak istimewa lagi.
Korlantas menjelaskan meskipun kendaraan menggunakan pelat khusus melakukan pelanggaran tetap akan ditindak tegas.
BACA JUGA:OMODA 5 Siap Diproduksi Bulan Maret 2023, Pengiriman Part dan Produksi Sesuai Jadwal
BACA JUGA:Cuma Hari Ini Beli 1 Tiket GJAW 2023 Bisa Dapat 2 Tiket, Bonus Sepatu Gratis juga Sob!
Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri menjelaskan jika Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan bagi semua kendaraan yang melanggar lalu lintas.
“Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” jelas Irjen Firman.
Kakorlantas juga memastikan akan melakukan penertiban dengan tegas sesuai arahan dari Kapolri.
“Penertiban dilakukan mengingat banyaknya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” papar Kakorlantas.
Bahkan Kakorlantas mengungkapkan jika pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan salah satunya adalah penggandaan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia tersebut.
Selain itu juga ada pelanggaran penggunaan lampu strobe dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.
BACA JUGA:Chelsea Gelar Buka Puasa Bersama di Stadion Stamford Bridge
BACA JUGA:Apa Itu FOMO? Bahasa Gaul yang Trending di Twitter Gegara Konser BLACKPINK!