Pembelaan Ketua IPW Buntut Dipolisikan Aspri Wamenkumham EOSH: Tindakannya Seperti 'Kebakaran Jenggot'

Pembelaan Ketua IPW Buntut Dipolisikan Aspri Wamenkumham EOSH: Tindakannya Seperti 'Kebakaran Jenggot'

Pihak Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar memiliki hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso membuat pembelaan usai dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sugeng Teguh Santoso dilaprokan oleh Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), bernama Yogi Ari Rukmana.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Ketua IPW melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yogi Ari Rukmana lantas tidak terima karena namanya ikut dicatut dalam pelaporan tersebut.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bapok Jelang Ramadhan

Terkait pelaporan tersebut, Sugeng Teguh Santoso berikan tanggapan menohok.

Sugeng teguh santoso menyebut alasan melaporkan dugaan korupsi wamen eosh ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. 

Apalagi menurut Sugeng pengaduan ini cukup tepat ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

Kemudian Sugeng juga menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen dengan inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin ke Ditjen Pajak: Semua yang Disetor ke Negara Harus Transparan dan Jelas Penggunaannya

"Bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," berikut keterangan tertulis yang diterima Disway.id. 

Di samping itu, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person Selalu menyebut dengan inisial. 

"Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut," tulis keterangan.

Sugeng juga menegaskan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: