Wapres Ma'ruf Amin ke Ditjen Pajak: Semua yang Disetor ke Negara Harus Transparan dan Jelas Penggunaannya

Wapres Ma'ruf Amin ke Ditjen Pajak: Semua yang Disetor ke Negara Harus Transparan dan Jelas Penggunaannya

Wapres Ma'ruf Amin lapor SPT Tahunan ke Ditjen Pajak-Istimewa-Ditjen Pajak

JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari kediamannya. 

Wapres mengatakan setiap tahun warga negara sebagai wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya, tidak terkecuali wakil presiden.

“(Lapor SPT) melalui e-filing dengan lancar,” ucap Wapres dalam keterangannya setelah SPT miliknya berhasil terkirim.

Wapres menyebut pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena dengan sistem ini pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

BACA JUGA:Gaduh soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Angkat Bicara!

Tutorial pelaporannya juga dapat diakses dengan mudah melalui youtube DitjenPajakRI.

Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar bersegera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. 

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucapnya.

BACA JUGA:Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Lakukan Pendalaman

Menurut Wapres, pelaporan SPT Tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi aparatur dan pejabat publik.

Wapres berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya.

Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban.

Selain itu, Wapres juga mengingatkan masyarakat agar jangan lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: