JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Maret 2023.
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan tersebut bisa saja diperpanjang apabila dibutuhkan.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ujarnya.
Mereka yang dicegah antara lain mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan GM PT PTP Richard Cahyanto.
BACA JUGA:TNI Klaim Ketahui Titik Lokasi KKB Egianus Kogoya Penyandera Pilot Susi Air
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021.
Selain Kuncoro, terdapat lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos.
"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Henry 0086
Ali menyebut pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut.
"Ketika penyidikan, kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan," tuturnya.