Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 2023, Satpol PP: Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Jumat 17-03-2023,09:48 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023. 

"Satpol PP ikut terlibat selama Ramadhan 2023 dalam memberikan suasana yang aman, tertib, suasana yang damai, sehingga menjalankan ibadah puasa dengan baik," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat, 17 Maret 2023.

Nantinya, Satpol PP akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadhan. 

BACA JUGA:Partai Bulan Bintang Tunggu Sikap PDIP Dalam Penentuan Koalisi, Yusril Ihza Mahendra: Situasi Politik Masih Cair

BACA JUGA:Nasib Bidan Bohay Pasca Kades Disuntik Mati Mantri RSUD Banten

"Tentu kalau ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya," ujar Arifin. 

Selain itu pihak Satpol PP juga akan menertipkan pedagang kali lima yang berjualan takjil berbuka selama Ramadhan.

Penertipan PKL tersebut terkait dengan ketertiban berlalu lintas, di mana Satpol PP akan tegas melakukan penertipan jika menganggu pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Pesan Heru Budi ke Satpol PP Jelang Pemilu 2024: Bersinergi Dengan TNI dan Polri Jaga Kewibawaan DKI Jakarta

BACA JUGA:Jokowi Singgung Impor Seragam, Polri Gunakan 80 Persen Produk Lokal

Satpol PP kata Arifin mengimbau para pedagang kaki lima untuk berjualan dengan tertib khususnya menjelang jam berbuka puasa agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Kita mengingatkan kepada semuanya, mari kita jaga. Yang dagang takjil silakan pada tempatnya yang tidak dilarang," terang Arifin.

"Tapi yang dilarang, menganggu kemacetan, ketertiban tentu kami akan ingatkan. Semua yang berkaitan dengan ketidaknyamanan yang mengganggu kesucian bulan Ramadhan pasti kita tindak," tutup Arifin.

Kategori :