RIAU, DISWAY.ID-Kementrian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas atau yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret 2023.
Tampak ratusan bal itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Terlihat ratusan lembar pakaian, sepatu dan tas bekas asal impor dibakar di halaman Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
BACA JUGA:Kemendag Temukan 1800 Liter MinyaKita Palsu : Ini Permainan Pedagang
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Moga juga menambahkan, diperlukansinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya, "
Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Perkara Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Gandeng Kemendag dan Bea Cukai
Mendag menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
BACA JUGA:Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting
Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.