Perkara Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Gandeng Kemendag dan Bea Cukai

Perkara Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Gandeng Kemendag dan Bea Cukai

Polisi akan tindak tegas pelaku bisnis pakaian bekas impor.-Ilustrasi/Gusti Ayu-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghentikan dan mencegah bisnis pakaian bekas impor atau thrifting

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pada hari ini pihak Polri sedang berkoordinasi dengan Kemendag terkait dengan thrifting. 

“Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Menkop UKM Sebut Tahun 2023 Brand Lokal Siap Kuasai Pasar Domestik, Begini Penjelasannya

Jenderal bintang satu itu mengatakan, jika Polri siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai terkait thrifting. 

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutupnya. 

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM resmi melarang penjualan baju bekas impor atau trifting. Ada sejumlah alasan di balik pelarangan ini.

BACA JUGA:Komitmen Kembangkan Potensi UMKM, Mendag Zulkifli Hasan: Perlu Bangun Ekosistem Agar Ekonomi Cepat Sembuh

Deputi bidang UKM Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman menuturkan selain karena masalah kesehatan dan lingkungan, masuknya baju bekas impor juga merugikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karena barang branded dijual dengan harga murah.

“Thrifting dalam bahasa Inggris artinya hemat atau penghematan, sekarang diartikan lebih banyak pada kegiatan jual beli pakaian bekas. Umumnya yang jadi masalah pakaian bekas yang diimpor dari negara lain dianggap sebagai pakaian bagian dari daur ulang,” kata dia. 

MenKop UKM, Teten Masduki juga mengatakan, alasan menolak masuknya pakaian bekas, termasuk juga sepatu bekas ini sangat kuat.

BACA JUGA:Hari Pertama, UMKM Laris Manis di Pekan Raya Kota Tangerang

Hal ini terkait dengan strategi untuk melindungi produk UMKM, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil.

“Selain ada dampak kesehatan, dampak lingkungan. Kami memang bersih keras dan malah semestinya bea cukai meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal ini ke pasar dalam negeri,” kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: