Ini Relaksasi Fiskal Jemaah Haji 2026, Barang Bawaan dan Kiriman Dibebaskan Bea Masuk
Petugas memberikan arahan kepada jemaah haji terkait aturan barang bawaan di bandara, termasuk larangan membawa barang tertentu agar proses keberangkatan berjalan lancar dan sesuai ketentuan penerbangan.--Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan fiskal bagi jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Relaksasi ini berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang bawaan serta barang kiriman jemaah haji reguler maupun khusus yang berangkat melalui kuota resmi Indonesia.
BACA JUGA:Jadwal Keberangkatan Haji Indonesia 2026, Bertahap Mulai 22 April, Persiapan Hampir 100 Persen
Barang Bawaan Jemaah Haji
- Jemaah Haji Reguler: Mendapat pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan. Mereka juga dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di Indonesia.
- Jemaah Haji Khusus: Pembebasan bea masuk untuk barang bawaan dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Kelebihan nilai dikenakan bea masuk 10% dan PPN sesuai ketentuan (dikecualikan PPh).
Sementara jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas nilai USD 500.
Barang Kiriman Jemaah Haji
Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk barang kiriman dengan nilai maksimal USD 1.500 per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
BACA JUGA:Wamenhaj Imbau Laporkan Oknum yang Naikkan Biaya Haji, Wacana War Tiket Terus Dikaji
Persyaratan barang kiriman:
- Diberitahukan melalui Consignment Note (CN) oleh penyelenggara pos.
- Ukuran kemasan maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm, satu kemasan per pengiriman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: