Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy, Ayah David Ozora Pilih Perang di Pengadilan

Sabtu 18-03-2023,10:28 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Tak hanya menutup opsi penerapan restorative justice bagi dua tersangka, pihak Kejati DKI Jakarta turut serta mempertimbangkan hukuman terberat bagi dua tersangka tersebut. 

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

BACA JUGA:Info Honorer K2 2023 yang Ditunggu-tunggu, Bisa Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syarat dan Caranya

Sebab, David Ozora korban penganiayaan berat tersebut hingga saat ini masih terbaring tak berdaya serta menjalani perawatan medis secara intensif. 

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkapnya. 

Kategori :