Info Honorer K2 2023 yang Ditunggu-tunggu, Bisa Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syarat dan Caranya

Info Honorer K2 2023 yang Ditunggu-tunggu, Bisa Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syarat dan Caranya

Aksi demonstrasi honorer nakes dan non nakes menunut pengangkatan ASN, Kamis 22 September 2022. -Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Info honorer K2 2023 yang ditunggu-tunggu yaitu adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Keberadaan honorer K2 atau kategori II dalam info pengangkatan CPNS 2023 merupakan salah satu yang diperiotaskan.

Merujuk kebijakan Kementerian PANRB sebelumnya, info honorer K2 2023 menekankan bakal bisa jadi CPNS 2023. 

BACA JUGA:Terbaru! KUR BNI 2023 Tersedia Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Cicilan 60 Bulan, Pengajuannya Bisa Online

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya di Sini!

Disebutkan dalam info honorer K2 yang dimuat d laman resmi MenpanRB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah ditekankan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kementerian PANRB mengungkapkan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.

Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Kebijakan tersebut sebagai bentuk Kementerian PANRB memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

BACA JUGA:Sosok Bidan Bohay Terkuak Usai Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten, Isu Perselingkuhan Menguat

BACA JUGA:Timnas Indonesia VS Palestina di FIFA Matchday, Erick Thohir: Tanggal 14 Juni 2023

Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Demikian merupakan upaya pemerintah mencari solusi terkait info honorer K2 2023 saat ini di instansi/lembaga dan seluruh daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait