Kementerian PANRB: ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Kementerian PANRB: ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.



Aturan ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kantor atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.



Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.



BACA JUGA:Marcella Santoso Bantah Buat Konten Negatif Soal RUU TNI-Indonesia Gelap

BACA JUGA:Penerima Baru Bansos PKH 2025 bagi Korban Pelanggaran HAM Berat, Berapa Besarannya?

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.



Nanik mengatakan PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.



“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.



Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

BACA JUGA:KKP Sidak Langsung Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

BACA JUGA:Daftar Agenda Presiden Prabowo Selama di St. Petersburg

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads