KKP Sidak Langsung Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

KKP Sidak Langsung Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. 

Hal ini disampaikan saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6), menyatakan bahwa pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Daftar Agenda Presiden Prabowo Selama di St. Petersburg

BACA JUGA:Pep Guardiola Isyaratkan Jack Grealish Hengkang dari Manchester City, Tottenham hingga Napoli Menanti

"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi. 

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya

Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). 

Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

BACA JUGA:Tiba di St Petersburg, Presiden Prabowo akan Bertemu Presiden Putin dan Hadiri SPIEF 2025

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bubarkan Tim Satgas Saber Pungli, Ini Alasannya

“Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads