Pertambangan Pasir 3 Pulau Kepri Disegel KKP
Karena dianggap melakukan ekspolari tidak sesuai ketentuan, pertambangan pasir 3 pulau Kepri disegel KKP.-KKP-
KEPULAUAN RIAU, DISWAY.ID - Karena dianggap melakukan ekspolari tidak sesuai ketentuan, pertambangan pasir 3 pulau Kepri disegel KKP.
Menrut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam, di mana penyegelan dilakukan pada Sabtu 19 Juli lalu.
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045, BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini Hadapi Risiko Iklim
BACA JUGA:7 Laptop Terbaik Harga 5 Jutaan di Tahun 2025, Lengkap dengan Spesifikasi Paket Komplit
Kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. DCK dikarenakan tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin 21 Juli.
BACA JUGA:Zeekr dan Neta Curangi Laporan Penjualan, Manfaatkan Celah Asuransi
BACA JUGA:Sekolah Swasta Gratis Bikin Warga Jakarta Bahagia
Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.
Tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Sedangkan 3 pulau tersebut mulai Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
