Alhamdulillah, Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya di Sini!
Kementerian PANRB disebut akan mengubah skema tenaga kerja baru. Tahun depan honorer dihapuskan-Foto/Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, PPPK, atau ASN banyak disebarluaskan karena diketahui bahwa pemerintah sedang mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer.
Dikatakan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan sebelum November 2023, yang bahkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan yang lain sedang mencari opsi terbaik terkait masalah tersebut.
Rencananya pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023.
BACA JUGA:Dilaporkan IPW, Aspri Wamenkumham Bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan KPK
Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.
Sehingga CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Aspri Wamenkumham Resmi Polisikan Ketua IPW, Buntut Pengaduan ke KPK?
Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini karena jumlah tenaga honorer di semua instansi mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.
Namun tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023, tapi tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi.
BACA JUGA:Superhemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: