Alhamdulillah, Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya di Sini!
Kementerian PANRB disebut akan mengubah skema tenaga kerja baru. Tahun depan honorer dihapuskan-Foto/Istimewa-
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-meneruss
Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun, Bikin Investor Dapat Rejeki Nomplok
Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.
Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.
BACA JUGA:Cara Mudah Download Video TikTok Kualitas HD, Watermark Bisa Dihilangkan!
Cara Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023
Cara tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023 adalah dengan mengikuti seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.
Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan.
Seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.
Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: