Alhamdulillah, Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya di Sini!

Alhamdulillah, Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya di Sini!

Kementerian PANRB disebut akan mengubah skema tenaga kerja baru. Tahun depan honorer dihapuskan-Foto/Istimewa-

Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.

BACA JUGA:Sindikat Perampok Ngaku Polisi Sekap Korban Keciduk Reskrim Polres Jakbar, 6 Pelaku Tak Berkutik!

Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Kini masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses.

BACA JUGA:Begini Cara Download YouTube Vanced Mod Apk Unlock Premium, Bebas Iklan hingga Mode HDR

Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.

Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang.

Menteri Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Bicarakan Soal Penundaan Pemilu, AHY: Saya Khawatir Melihat Indonesia Sebagai 'Banana Republic'

Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: