Aspri Wamenkumham Resmi Polisikan Ketua IPW, Buntut Pengaduan ke KPK?

Aspri Wamenkumham Resmi Polisikan Ketua IPW, Buntut Pengaduan ke KPK?

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana resmi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 14 Maret 202 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Yogi keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 00.38 WIB, Rabu, 15 Maret 2023 dini hari. 

Laporan tersebut ditengarai dibuat sebagai buntut pengaduan yang dilakukan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke KPK. 

BACA JUGA:AHY Minta Pemerintah Kembalikan Kredibilitas Pengelolaan Pajak

"Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (STS) atas dugaan pencemaran nama baik saya dan kita ikuti proses hukumnya seperti apa nanti kedepannya. Mudah-mudahan hukumnya terang benderang dan kita tau mana yang benar mana yang salah," kata Yogi saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu, 15 Maret 2023 dini hari. 

Yogi mengatakan hampir semua peryataan yang disampaikan oleh Sugeng tidaklah benar. 

"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," sambungnya.

Soal tudingan melakukan transfer terakhir dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, Yogi mempersilakan Sugeng untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. 

"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau ada soal ada Rp 7 miliar dan Rp 3 miliar, nanti kita buktikan," ucapnya.

BACA JUGA:Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK

Laporan Yogi telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: