Dilaporkan IPW, Aspri Wamenkumham Bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan KPK

Dilaporkan IPW, Aspri Wamenkumham Bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan KPK

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana (baju putih) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan wakil menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Terkait hal ini, Yogi mengatakan siap dipanggil KPK dan akan bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Aspri Wamenkumham Resmi Polisikan Ketua IPW, Buntut Pengaduan ke KPK?

BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

"Oiya harus dong (bersikap kooperatif). Saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang," kata Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 dini hari. 

Yogi mengatakan jika pernyataan Sugeng tersebut tidak benar. Oleh karena itu, ia melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (STS) atas dugaan pencemaran nama baik saya dan kita ikuti proses hukumnya seperti apa nanti kedepannya. Mudah-mudahan hukumnya terang benderang dan kita tau mana yang benar mana yang salah," ujar Yogi. 

"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," sambungnya.

Soal tudingan melakukan transfer terakhir dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, Yogi mempersilahkan Sugeng untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. 

BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

BACA JUGA:AHY Minta Pemerintah Kembalikan Kredibilitas Pengelolaan Pajak

"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau ada soal ada Rp 7 miliar dan Rp 3 miliar, nanti kita buktikan," ucapnya.

Laporan Yogi telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: