Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN

Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mewajibkan setiap kementerian untuk mengirimkan perwakilan eselonnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nantinya, penugasan tiap eselon tersebut akan ditentukan oleh kementeriannya masing-masing. 

BACA JUGA:Kementerian PUPR: IKN Gunakan Smart Water Management Sytem Penyediaan Air Minum

BACA JUGA:Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

"Keputusannya bukan lagi menteri mana yang akan pindah, tetapi diputuskan setiap kementerian ada eselon yang pindah atau ditugaskan (ke IKN)," kata Anas kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan pejabat tersebut akan dipindahkan ke IKN.

Ia menjelaskan waktu pelaksanaan pemindahan ASN akan menunggu keputusan akhir Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk waktunya tentu menunggu keputusan akhir istana apakah kita akan pindah di bulan setelah Agustus. Karena yang semula Juli, tapi Juli digunakan untuk upacara bendera.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN Segera Dibuka, Kementerian PANRB Minta Instansi Kebut Isi Rincian Formasi

BACA JUGA:Pemindahan Personel Polri ke IKN Dilakukan Bertahap, Karopenmas: Sejak 2022 Udah Ada 709 Orang

Maka rencananya penugasan atau kepindahannya setelah Agustus," ungkapnya.

Pemindahan tahap I sendiri akan dilakukan setelah bulan Agustus 2024. Sekitar 3.246 hunian disiapkan untuk ASN yang pindah pada tahap I.

"Jadi sampai September nanti menurut Pak Basuki Menteri PU, dan koordinasi dengan IKN itu yang siap 3.246," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads