3 Pelaku Pemerasan Colon Migran Diamankan Polresta Bandara Soetta

Minggu 19-03-2023,10:25 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

“Barang-barang milik korban berupa handphone (telephon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:Cair-cair! Saldo DANA Gratis Senilai Rp 300 Ribu Bisa Kamu Raih Cuma Scroll Banyak Video di Aplikasi Setara TikTok Ini

BACA JUGA:Istri Selingkuhan Bidan Bohay Angkat Bicara Jelang Kades Disuntik Mati Matri RSUD Banten

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 pucuk senjata air soft gun milik tersangka, 1 unit mobil, 3 unit handphone para tersangka, 2 tas selempang yang salah satunya digunakan untuk menyimpan peluru.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2).

Kategori :